Cara menonaktifkan PTK di EMIS, khususnya bagi madrasah, merupakan langkah penting ketika ada perubahan status kepegawaian.
Proses ini seringkali jadi tantangan bagi operator madrasah yang belum familiar dengan sistem EMIS versi terbaru.
Dengan panduan ini, kamu akan menemukan cara mudah, praktis, dan anti ribet dalam menonaktifkan PTK di EMIS, sehingga data kepegawaian di madrasah kamu selalu terbaru dan valid.
Apa Itu EMIS?
EMIS atau Education Management Information System adalah sistem data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Agama RI.
Tujuan utama EMIS adalah untuk menghimpun dan mengelola berbagai data pendidikan mulai dari data peserta didik, sarana prasarana, hingga data guru dan tenaga kependidikan dalam satu sistem digital.
Dengan menggunakan EMIS, seluruh kebijakan di bidang pendidikan dapat diambil berdasarkan data yang akurat dan faktual.
Alasan Menonaktifkan PTK di EMIS
Beberapa alasan yang sering mendasari proses penonaktifan PTK di EMIS antara lain:
- PTK sudah tidak mengajar atau pindah ke instansi lain.
- PTK telah pensiun atau mengundurkan diri.
- Ada kesalahan data sehingga perlu diperbaiki statusnya.
- PTK meninggal dunia.
Setiap perubahan status ini, mutlak harus diinput ke EMIS supaya tidak terjadi data ganda atau ketidakcocokan status yang bisa berdampak pada administrasi madrasah dan tunjangan PTK.
Syarat dan Kelengkapan Penonaktifan PTK
Sebelum memulai proses menonaktifkan PTK di EMIS, pastikan kamu sudah menyiapkan:
- Surat Keputusan (SK) Penonaktifan dari kepala madrasah atau pejabat yang berwenang.
- Surat pengunduran diri (jika ada).
- Dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan, seperti surat kematian (jika PTK meninggal dunia).
- File SK Penonaktifan dalam bentuk PDF, maksimal 2MB.
Cara Menonaktifkan PTK di EMIS 4.0
Berikut ini panduan langkah demi langkah yang bisa kamu ikuti untuk menonaktifkan PTK di EMIS 4.0:
1. Login ke Portal EMIS
Buka browser, lalu akses situs EMIS resmi (https://emis.kemenag.go.id/). Login menggunakan akun operator madrasah kamu.
2. Masuk ke Menu Guru dan Tendik
Setelah berhasil login, klik menu “Guru dan Tenaga Kependidikan” di dashboard utama.
3. Pilih Daftar PTK
Di submenu, klik “Daftar GTK“. Akan muncul daftar seluruh PTK yang terdaftar di madrasah kamu.
4. Cari Nama PTK yang Akan Dinonaktifkan
Gunakan fitur pencarian atau scroll hingga menemukan nama PTK yang akan dinonaktifkan.
5. Ubah Data PTK
Pada baris nama PTK, klik tombol “Ubah Data” di ujung kanan daftar.
6. Masuk ke Tab Status Kepegawaian
Setelah muncul halaman detail PTK, klik tab “Status dan Riwayat Kepegawaian“.
7. Edit Status Kepegawaian
Pada daftar riwayat kepegawaian, klik tombol “Ubah Data“. Isi tanggal efektif penonaktifan sesuai SK. Lalu, ubah kolom “Keaktifan” dari “Aktif” menjadi “Tidak Aktif“.
8. Lengkapi Alasan dan SK Penonaktifan
Pilih alasan penonaktifan sesuai kondisi yang sebenarnya (misalnya: pensiun, mengundurkan diri, meninggal dunia, atau pindah tugas).
Masukkan nomor SK penonaktifan, tanggal SK, dan jenis SK. Upload file SK penonaktifan berformat PDF.
9. Klik Simpan dan Selesaikan Proses
Pastikan semua data sudah benar. Klik “Simpan“, maka status PTK akan otomatis berubah dari aktif menjadi tidak aktif.
Penutup
Proses menonaktifkan PTK di EMIS memang kelihatan sepele, tapi sangat penting agar data madrasah tetap valid dan sinkron dengan pusat.
Panduan ini diharapkan bisa membantu kamu sebagai operator dalam menjalankan tugas, sehingga segala administrasi madrasah bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, kamu tidak perlu bingung lagi setiap ada perubahan status kepegawaian.
Data yang akurat akan memudahkan proses pengambilan keputusan, baik untuk sekolah maupun Kementerian Agama.
Ingat, ketelitian dan kedisiplinan kamu sebagai operator jadi kunci sukses administrasi madrasah yang rapi dan profesional.